BUMDes Berkah Lestari Desa Ngasinan diresmikan dengan Perdes Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Pembentukan Kepengurusan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Ngasinan Nomor : 140/12/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Penasehat, Pelaksana Operasional Dan Pengawas BUM Desa “Berkah Lestari” dengan nama BUMDes “Berkah Lestari”.
Dalam kegiatan harian, BUMDes Berkah Lestari mengacu pada aturan-aturan dan SOP (Standar Operasional Prosedur) pada masing-masing Unit Kerja yang sudah disepakati bersama sebagaimana yang telah tertuang dalam AD/ART BUMDes Berkah Lestari agar semua kegiatan terorganisir dengan baik dan dan berjalan sesuai dengan rencana.
Untuk dasar hukum Pendirian BUMDes Berkah Lestari bisa didownload pada link dibawahi ini ;
0 komentar: