24 Maret, 2021

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

bumdes.ngasinan.id - Dana Desa adalah amanah dari undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai salah satu dari pendapatan desa, maka pemerintah pusat berkewajiban mengalokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Dilansir dari situs https://www.kemenkeu.go.id/, pada tahun 2021 kebijakan pengalokasian dan penyaluran Dana Desa dengan memperhatikan kondisi karateristik desa dan kinerja desa dalam mengelola Dana Desa.

Sementara itu, mekanisme penyaluran Dana Desa 2021 tetap sama dengan tahun 2020. Dimana, Dana Desa langsung di tranfer dari rekening pusat ke rekening desa.

Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 ditetapkan dengan mengacu pada dua pertimbangan.

  • Mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu melakukan adaptasi kebiasaaan baru di desa, dan,
  • Menghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomian negara dan/atau stabilitas sistem keuangan perlu melaksanakan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk didalamnya dana desa.
Kedua pertimbangan tersebut guna melaksanakan ketentuan pasal 21 ayat (1) PP 22 tahun 2015 tentang perubahan atas PP 60 tahun 2014 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan PP 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PP 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

PRIORITAS DANA DESA BERDASARKAN PERMENDESA PDTT 13 TAHUN 2020

Berikut ini beberapa prioritas penggunaan dana desa berdasarkan apa yang diatur dalam Permendes 13 tahun 2020:

A. SDGs Desa

Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi desa di masa depan.

Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan dana desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs desa sebagai berikut :

1. Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan 

2. Desa ekonomi tumbuh merata 

3. Desa peduli kesehatan

4. Desa peduli lingkungan

5. Desa peduli pendidikan

6. Desa ramah perempuan

7. Desa berjejaring

8. Desa tanggap budaya 

Upaya pencapaian SDGs desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan dana desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa.

10 (sepuluh) SGDs desa tersebut adalah :

  1. Desa tanpa kemiskinan,
  2. Desa tanpa kelaparan,
  3. Desa sehat sejahtera,
  4. Keterlibatan perempuan desa,
  5. Desa berenergi bersih dan terbarukan,
  6. Pertumbuhan ekonomi desa merata,
  7. Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan,
  8. Desa damai berkeadilan,
  9. Kemitraan untuk pembangunan desa, dan
  10. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif

B. Pemulihan Ekonomi Nasional Sesuai Kewenangan Desa

Prioritas penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa meliputi :

1. Pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi BUMDes / BUMDesma
2. Pentediaan listrik Desa
3. Pengembangan usaha ekonomi produktif


C. Program Prioritas Nasional Sesuai Kebutuhan Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desauntuk program prioritas nasionalsesuai kewenangan Desa meliputi:

1. Pendataan Desa (SGDs Desa)
2. Pemetaan potensi dan sumber daya pembangunan Desa
3. Pengembangan Teknologi Informasi dan komunikasi
4. Pengembangan Desa Wisata
5. Penguatan ketahanan pangan
6. Pencegahan stunting di Desa
7. Pengembangan desa inklusif

D. Adaptasi Kebiasaan baru

1. Desa aman COVID-19


Lengkapnya : 

Sosialisasi Permendes 13 Tahun 2020 :

Permendes 13 Tahun 2020 :

Sumber : 
 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 
 Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

14 Maret, 2021

Jurnal Bumdes, Aplikasi Keuangan Wajib BUMDes


bumdes.ngasinan.id - Aplikasi merupakan sebuah perangkat lunak yang berfungsi untuk memudahkan dalam melakukan suatu tugas atau perintah. Seperti Aplikasi Keuangan Bumdes, yang dirancang untuk memudahkan Bumdes dalam mengelola keuangannya maupun keuangan unit usahanya.

Hari ini, Jum'at (12/03) bertempat dikediaman Sekretaris BUMDes Berkah Lestari telah diadakan pengenalan dan praktek penggunaan Aplikasi Keuangan BUMDes yang dibuat oleh pengembang DJ Komputer Indonesia, yang dikomando oleh mas Juni Prayitno selaku pemilik perusahaan tersebut. Acara dihadiri oleh pengurus inti BUMDes, yaitu Bendahara, Direktur, Sekretaris, dan Kepala Desa selaku mengetahui acara tersebut.

Dalam pengenalan Aplikasi Keuangan BUMDes, yang bernama Jurnal Bumdes, dijelaskan secara pokok alur penggunaan aplikasi mulai dari input data pemasukan pengeluaran, generated laporan mulai dari neraca, laba rugi, dan fitur lainnya. 

Salah satu kelebihan aplikasi ini selain memudahkan Bumdes dalam pengelolaan laporan keuangan, aplikasi ini juga murni buatan karya putra daerah. 

Developernya sendiri berdomisi di Kabupaten Kendal tepatnya di Kecamatan Pageruyung. Hal ini tentu memudahkan para pengguna (BUMDes) khususnya di kabupaten Kendal, jika suatu saat mengalami kendala ataupun ingin memberikan fungsi-fungsi aplikasi lain yang dirasa perlu, tinggal menghubungi developor untuk penanganan lebih lanjut.

Setelah melihat sekilas tentang aplikasi ini, para Pengurus akan mempelajarinya lebih dalam guna penerapan dalam mengelola keuangan. Dan juga akan diberikan pelatihan kepada bendahara unit-unit usaha agar dapat memakai aplikasi ini.




Dengan adanya aplikasi, diharapkan arus dan pengelolaan keuangan menjadi mudah untuk pengurus ataupun unit-unit usaha lainnya.

12 Februari, 2021

Website Resmi BUMDes Berkah Lestari

Selamat datang di Website Resmi BUMDes Berkah Lestari Desa Ngasinan Kec Weleri Kab Kendal. 

Dengan hadirnya website BUMDes, menjadi media komunikasi dan publikasi seputar kegiatan-kegiatan BUMDes, ataupun kegiatan lainnya di Desa Ngasinan.

Fitur website ini memuat beberapa fungsi, diantarannya;

1. Sebagai Media Informasi BUMDes

2. Profil dan Usaha-usaha BUMDes

3. Mitra yang bekerjasama dengan BUMDes

4. Produk UMKM Warga desa Ngasinan, yang terintegrasi dengan website Desa Ngasinan

5. Perpustakaan Online, yang bisa diakses juga dari website Desa Ngasinan


16 Januari, 2021

Aplikasi Android BUMDes Berkah Lestari

Pada kesempatan kali ini, kami akan membagikan sebuah aplikasi khusus handphone android aplikasi BUMDes Berkah Lestari yang telah kami kembangkan dalam beberapa pekan ini.

Pada dasarnya aplikasi ini sama persis dengan website BUMDes Berkah Lestari dari segi tampilan maupun isi kontennya. Aplikasi ini dibuat untuk memudahkan Pengguna dalam mengakses website BUMDes dengan mengklik aplikasi yang sudah diinstal, tanpa membuka browser dan mengetikkan alamat url website.

Dikarenakan aplikasi ini belum didaftarkan pada Google Play Store, maka cara mendownloadnya manual, dengan cara;

1. Mendownload aplikasi melalui link yang telah tersedia dibawah

2. Setelah didownload, jalankan filenya untuk menginstal, jika keluar pemberitahuan bahwa aplikasi tersebut bahaya, abaikan saja, hal ini wajar karena memang aplikasi belum didaftarkan di PlayStore jadi masih terdetek spam, tapi itu bukan masalah karena aplikasi ini kita sendiri yang mengembangkannya. Jadi aman untuk diinstal.

3. Setelah selesai diinstal, jalankan aplikasi dengan icon logo BUMDes Berkah Lestari.

4. Selesai.


Silakan klik link dibawah ini untuk mendownload aplikasi.

- Link Download Aplikasi BUMDes Berkah Lestari

Aplikasi BUMDes dengan Layar Pembuka

*Khusus untuk Pengguna Handphone Android, belum support untuk user Iphone