24 Maret, 2021

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

bumdes.ngasinan.id - Dana Desa adalah amanah dari undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai salah satu dari pendapatan desa, maka pemerintah pusat berkewajiban mengalokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Dilansir dari situs https://www.kemenkeu.go.id/, pada tahun 2021 kebijakan pengalokasian dan penyaluran Dana Desa dengan memperhatikan kondisi karateristik desa dan kinerja desa dalam mengelola Dana Desa.

Sementara itu, mekanisme penyaluran Dana Desa 2021 tetap sama dengan tahun 2020. Dimana, Dana Desa langsung di tranfer dari rekening pusat ke rekening desa.

Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 ditetapkan dengan mengacu pada dua pertimbangan.

  • Mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu melakukan adaptasi kebiasaaan baru di desa, dan,
  • Menghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomian negara dan/atau stabilitas sistem keuangan perlu melaksanakan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk didalamnya dana desa.
Kedua pertimbangan tersebut guna melaksanakan ketentuan pasal 21 ayat (1) PP 22 tahun 2015 tentang perubahan atas PP 60 tahun 2014 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan PP 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PP 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

PRIORITAS DANA DESA BERDASARKAN PERMENDESA PDTT 13 TAHUN 2020

Berikut ini beberapa prioritas penggunaan dana desa berdasarkan apa yang diatur dalam Permendes 13 tahun 2020:

A. SDGs Desa

Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi desa di masa depan.

Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan dana desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs desa sebagai berikut :

1. Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan 

2. Desa ekonomi tumbuh merata 

3. Desa peduli kesehatan

4. Desa peduli lingkungan

5. Desa peduli pendidikan

6. Desa ramah perempuan

7. Desa berjejaring

8. Desa tanggap budaya 

Upaya pencapaian SDGs desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan dana desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa.

10 (sepuluh) SGDs desa tersebut adalah :

  1. Desa tanpa kemiskinan,
  2. Desa tanpa kelaparan,
  3. Desa sehat sejahtera,
  4. Keterlibatan perempuan desa,
  5. Desa berenergi bersih dan terbarukan,
  6. Pertumbuhan ekonomi desa merata,
  7. Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan,
  8. Desa damai berkeadilan,
  9. Kemitraan untuk pembangunan desa, dan
  10. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif

B. Pemulihan Ekonomi Nasional Sesuai Kewenangan Desa

Prioritas penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa meliputi :

1. Pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi BUMDes / BUMDesma
2. Pentediaan listrik Desa
3. Pengembangan usaha ekonomi produktif


C. Program Prioritas Nasional Sesuai Kebutuhan Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desauntuk program prioritas nasionalsesuai kewenangan Desa meliputi:

1. Pendataan Desa (SGDs Desa)
2. Pemetaan potensi dan sumber daya pembangunan Desa
3. Pengembangan Teknologi Informasi dan komunikasi
4. Pengembangan Desa Wisata
5. Penguatan ketahanan pangan
6. Pencegahan stunting di Desa
7. Pengembangan desa inklusif

D. Adaptasi Kebiasaan baru

1. Desa aman COVID-19


Lengkapnya : 

Sosialisasi Permendes 13 Tahun 2020 :

Permendes 13 Tahun 2020 :

Sumber : 
 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 
 Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Share ke Sosial Media Anda
Latest
Next Post

0 komentar: