11 Januari, 2021

Penetapan Pamsimas sebagai Unit Usaha BUMDes

Pamsimas atau yang disebut Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencapai target 100-0-100, yakni akses air minum 100 persen aman, 0 persen kumuh dan 100 persen akses sanitasi layak sesuai target RPJMN Pemerintah. Di Desa Ngasinan Pamsimas sudah berdiri cukup lama, dan mendahului Bumdes. Artinya Pamsimas berdiri dibawah Pemerintah Pusat. Karena pertanggal 16 Juni 2020, Bumdes didesa Ngasinan lahir, maka dengan musyawarah para pemangku kepentingan desa, akhirnya Pamsimas masuk dan menjadi salah satu Unit Bumdes Berkah Lestari.

Foto Penyerahan secara Simbolis Unit Usaha Pamsimas dari Pemdes kepada BUMDes. Tampak foto dari kanan Bp Ali sebagai Pendamping Desa, Bp Muh Dawan sebagai Ketua BPD, Bp H Moh Kuzaeni selaku Kepala Desa, Rohmat S dan Lingga dari Pengurus BUMDes.

Dengan masuknya Pamsimas kedalam Bumdes, diharapkan menjadi suatu perubahan yang menguntungkan karena Bumdes sudah berbadan hukum, dimana untuk pengelolaan, pengawasan, dan pengembangan Pamsimas akan lebih mudah karena Bumdes langsung berada dibawah Pemdes.




Share ke Sosial Media Anda
Previous Post
Next Post

0 komentar: